SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Blog Awa08 !!!
semoga bermanfaat

Sabtu, 03 September 2011

Kebijakan Tax Holiday Di Indonesia

Istilah tax holiday mungkin terkesan unik bahkan lucu, namun tax holiday bukanlah pajak tentang hari libur atau liburan. Pengertian tax holiday sendiri adalah pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara.

Tax holiday dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor, baik untuk investor asing maupun luar negeri. Namun, biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk investor asing. Negara-negara tetangga seperti Cina, Vietnam, dan Thailand telah melakukan tax holiday terhadap investasi yang masuk.

Ambil contoh negara Cina yang telah menerapkan tax holiday. Kebijakan tax holiday ini mulai diberlakukan oleh pemerintah Cina pada tahun 2008 untuk meningkatkan investasi yang berada pada sektor berteknologi tinggi dengan melakukan pengurangan pajak sebesar 15%. Kebijakan baru ini, untuk menggantikan program pajak pemerintah yang lebih mengutamakan investasi dalam daerah-daerah tertentu.

Bahkan sejak diterbitkan kebijakan ini, industri manufaktur yang tadinya merupakan industri andalan Cina yang diberikan tax holiday untuk investasi asing, mulai dihilangkan secara berkala dalam 5 tahun terhitung sejak 2008.

Indonesia

Pada beberapa waktu yang lalu, Pemerintah menjanjikan aturan teknis fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday yang akan segera terbit.

Pada kuartal III-2011, beberapa investor yang sudah memenuhi syarat bisa menikmati fasilitas ini.

Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri. Khususnya bagi investor yang berminat dalam pengembangan Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Ada lima sektor yang dianggap penting untuk dikembangkan di Indonesia yang dipastikan memperoleh pembebasan pajak atau insentif pajak khusus yang sebelumnya ramai diwacanakan sebagai tax holiday. Kandidat yang layak mendapatkan fasilitas khusus ini adalah investor pada salah satu sektor tersebut yang memang berniat menanamkan modal dalam jumlah besar dan menyedot tenaga kerja secara signifikan.

”Kelima sektor itu adalah logam dasar, kilang minyak, energi terbarukan, permesinan, dan industri yang terkait komunikasi. “Itu adalah penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh fasilitas pajak khusus,” ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.

Menurut beliau, fasilitas pajak khusus itu berbeda dengan fasilitas pajak lain yang saat ini sudah ada, yakni tax allowance atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Insentif PPh bagi Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu. Dengan demikian, jika investor pada kelima sektor itu sudah memperoleh fasilitas pajak khusus (red-tax holiday), mereka tidak diperkenankan mendapatkan tax allowance dari PP No 62/2008 itu.

Insentif yang diberikan lebih bersifat taylor made (dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing investor). Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan menambahkan, investor bisa memperoleh tax allowance jika menanamkan modal minimal Rp 100 miliar dan mempekerjakan 100 pekerja. Itu untuk industri padat modal. ”Namun untuk industri padat karya, minimal menanamkan modal Rp 50 miliar dan mempekerjakan minimal 300 orang”, ujarnya.

Sempat Mendapat Hambatan

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak semacam tax holiday (pembebasan pajak) untuk menarik investor sempat menemui hambatan. Belum apa-apa, Badan Anggaran DPR sudah mempertanyakan pemberian fasilitas itu.

Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pemerintah wajib memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada DPR sebelum menjalankan kebijakan pemberian tax holiday. Dia beralasan pemberian insentif pajak itu dikawatirkan dapat mengganggu keamanan penerimaan pajak. Menurut beliau masih ada cara lain untuk mendorong investasi masuk.

Janji Pemerintah

Pemerintah akhirnya memenuhi janjinya untuk menerbitkan fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringanan pajak (tax allowance) pada 15 Agustus kemarin. Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, peraturan mengenai tax holiday dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (PMK) dan dipastikan akan keluar. Sementara untuk tax allowance karena merupakan revisi PP 62, maka harus ditandatangani presiden lebih dulu. "Sehingga kita harapkan (tax allowance) akan segera selesai dalam bulan ini juga," imbuhnya.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menuturkan akan ada 128 bidang usaha yang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance. "Kalau yang terkait dengan tax holiday itu, kami akan keluarkan PMK. Dan itu adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi," jelasnya.

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah:

1. Merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional.

2. Nilai investasi minimal Rp 50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang.

3. Harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan.

4. Untuk sektor industri, harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam perpres Nomor 28 tahun 2008 dan lampirannya.

Sedangkan 10 Kriteria pada PP Nomor 28 tahun 2008 yakni:

1. Industri prioritas tinggi.

2. Industri pionir.

3. Dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu.

4. Melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

5. Pembangunan infrastruktur.

6. Alih teknologi.

7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

8. Melakukan kemitraan dengan UMKMK.

9. Menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri.

10. Menyerap banyak tenaga kerja.

Dampaknya

Bersamaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday, dipastikan ada lima perusahaan yang akan mendapatkan fasilitas ini. Selain itu, dikabarkan beberapa perusahaan siap mengantre mendapatkan fasilitas penangguhan pajak ini. "Banyak yang sudah menunggu terutama yang hilirisasi sektor agro (karet, kelapa sawit dan kakao), itu mereka sudah menunggu untuk minta penyikapan," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat. Dia juga menjelaskan, masih ada perusahaan refinery dan industri baja asal China dan Korea yang sedang menunggu penyikapan peraturan ini. Salah satu perusahaan minyak asal Iran, National Iranian Oil Refining & Distribution Company dikatakan juga telah mengajukan insentif penangguhan pajak sementara ini. Menurut Hidayat, perusahaan minyak ini sudah mendapatkan lampu hijau untuk mendapatkan tax holiday, pasalnya saat ini Indonesia membutuhkan tiga refinery baru.

Pemberlakuan tax holiday bakal berdampak langsung pada pertumbuhan investasi dan industri. Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menilai, penerapan kebijakan tax holiday pada beberapa sektor industri itu akan mendongkrak pertumbuhan industri hingga sekitar 7% pada kuartal III 2011. Apalagi, pencapaian kuartal II 2011 telah menyentuh 6,6%. "Kalau dipukul rata (pertumbuhan industri hingga akhir tahun) 6,5%," ujarnya.

Kemudian melihat impor barang modal Indonesia cukup besar yaitu 18% dari total impor, diberlakukannya kebijakan tax holiday bisa menarik porsi impor tersebut ke sektor investasi.

Namun Investor yang memperoleh fasilitas tax holiday wajib menyimpan sebagian dana investasinya di perbankan nasional. Dalam PMK; No 130/PMK.011/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan pasal 3 aya1 1 C menyebutkan, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPh badan harus menempatkan dana di perbankan di Indonesia sedikitnya 10% dari total rencana penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal. Kewajiban ini untuk menjaga komitmen investasi dari investor yang dimanjakan pemerintah tersebut.

Disamping itu meski sedang dilanda krisis ekonomi, Amerika Serikat (AS) berniat memanfaatkan tax holiday yang diberikan pemerintah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai menerima kunjungan Senator Jim Webb dari Amerika Serikat (AS) di Kantor Kemenko Perekonomian. Hatta menjelaskan, saat ini investasi yang diperlukan Indonesia berada masih di sektor-sektor pertambangan, minyak, gas, dan manufaktur. Menurut Hatta, Webb juga mengaku senang dengan perkembangan ASEAN dan peran pentingnya dalam komunitas global.

Insentif penangguhan pajak sementara (tax holiday) memang akan mengakibatkan penerimaan negara sepertinya berkurang, namun dalam jangka menengah panjang tax holiday akan mengenjot penerimaan pajak.